Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Kejahatan, Narkotika hingga Senpi
JEMBER, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) usai Lebaran. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait serta pejabat internal Kejari Jember. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, gangguan keamanan dan ketertiban umum, hingga perkara narkotika dan zat adiktif.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ribuan butir obat terlarang, ratusan gram narkotika, pil koplo, senjata tajam, senjata api (senpi) rakitan, uang palsu serta puluhan handphone (HP) yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender sebelum dibuang ke dalam septic tank.
Sementara itu, barang bukti padat seperti senjata tajam dirusak dan dipotong, serta sebagian barang lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Jember, Mohamad Irwan Batuiding mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saya mengajak bersama-sama untuk menganggap narkotika ini adalah musuh bersama. Jadi pemberantasannya harus ada kolaborasi antara stakeholder semua yang ada di Kabupaten Jember," ujar Irwan di lokasi.
Melalui kegiatan ini, Kejari Jember juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan kejahatan, khususnya peredaran narkotika di wilayah Jember.









