Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi
MEDAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal, yang berprofesi sebagai videografer, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primair maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Medan. Kendati demikian, pihak kejaksaan tidak langsung menerima putusan tersebut.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mengambil sikap pikir-pikir selama masa waktu tujuh hari yang diberikan oleh undang-undang.
"Kami menghormati putusan hakim. Terkait langkah hukum selanjutnya, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dalam masa pikir-pikir tujuh hari ke depan," ujar Dona, Rabu (1/4/2026).
Vonis bebas ini terbilang kontras dengan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya. Dalam persidangan terdahulu, JPU Kejari Karo menuntut Amsal Christy Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Hingga saat ini, belum ada satu pun kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video profil desa tersebut. Menanggapi hal ini, pihak Kejari Karo mengaku bahwa selama ini fokus persidangan masih tertuju pada pembuktian kasus Amsal.
Namun, pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk melihat keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.









