Pengoplos LPG Subsidi di Jateng Raup Miliaran per Bulan, 820 Tabung Gas Disita
SEMARANG, iNews.id – Kasus pengoplosan LPG subsidi di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap praktik ilegal dengan omzet fantastis hingga miliaran rupiah per bulan.
Kasus ini terungkap di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Petugas mencurigai aktivitas kendaraan mobil pikap yang keluar masuk lokasi sambil mengangkut tabung gas.
Saat dilakukan pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Dua tersangka berhasil diamankan, yakni N (36) warga Jebres, Surakarta, dan NA (31) warga Gondangrejo, Karanganyar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan para pelaku mampu memproduksi ratusan tabung setiap hari.
“Dalam sehari, para tersangka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali melalui jaringan sales untuk meraup keuntungan besar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 820 tabung gas. Rinciannya meliputi 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg.
Selain itu, diamankan pula 25 selang regulator modifikasi, satu timbangan, serta plastik segel berbagai warna yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Kombes Djoko menegaskan, praktik pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan masyarakat.
Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan. Selain itu, isi tabung diketahui tidak sesuai ketentuan karena volumenya kurang dari standar.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Selain ilegal, isi tabung juga tidak sesuai, sehingga pembeli dirugikan,” katanya.
Luncurkan Halal Goes to Campus di Unpad, Kemenag Ajak Mahasiswa Jadikan Halal sebagai Gaya Hidup
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.










