Viral Aduan Warga Pasar Rebo soal Parkir Liar Lewat JAKI Direspons Bukti AI
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial aduan warga Pasar Rebo, Jakarta Timur terkait parkir liar melalui aplikasi JAKI direspons oleh petugas menggunakan foto yang diedit dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Hal ini dibagikan pengguna Threads bernama @seinsh yang mengaku telah melapor persoalan parkir liar di wilayah Pasar Rebo hingga tingkat kelurahan, namun masalah tersebut tak kunjung selesai.
Dia menuturkan, saat melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi JAKI, tindak lanjut atas pengaduan itu justru dibalas dengan foto yang dibuat oleh AI.
Dua foto hasil tindak lanjut laporan tersebut terlihat, jika pada potret pertama masih menampilkan mobil yang diduga terparkir liar di sisi jalan. Namun, pada foto berikutnya, kendaraan tersebut sudah tidak tampak, yang dicurigai pengguna hasil AI.
"Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, udah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai dan coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI (terlampir). Ada prosedur lain ngga ya?," tulis @seinsh.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku terjadi kekeliruan atas laporan pengaduan warga terkait parkir liar. Adapun, pengaduan yang dilaporkan melalui aplikasi JAKI itu dibalas menggunakan foto yang dibuat oleh AI.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menuturkan, Pemprov memastikan langkah korektif segera dilakukan sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ucap Budi dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Atas kejadian itu, Biro Pemerintahan akan melakukan sejumlah tindakan tegas, pertama, memberikan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Kedua, menginput kembali pengaduan masyarakat tersebut untuk selanjutnya diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran.
Ketiga, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan, sekaligus mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar.
Keempat, memberikan arahan khusus dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang. Kelima, berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD/BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut.
Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat lebih dari 62.571 pengaduan masyarakat masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh OPD/BUMD dan diverifikasi oleh Biro Pemerintahan.
“Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Budi menegaskan, setiap laporan yang masuk dari masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas layanan publik. Karena itu, integritas dalam setiap proses tindak lanjut menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” katanya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan permasalahan di wilayahnya. Kami juga sangat mengapresiasi apabila masyarakat turut mengecek hasil tindak lanjut dan memberikan masukan untuk perbaikan ke depan,” ucapnya.










