Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing
JAKARTA, iNews.id - Gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai kritik.
Gugatan itu dipicu kekecewaan atas penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada klaster kedua yang menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Mantan Karowassidik Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang menilai, langkah tersebut bermasalah dari sisi kedudukan hukum hingga pemilihan jalur gugatan.
Menurutnya, terdapat dua poin utama yang perlu dicermati dalam gugatan tersebut. Pertama, dia menyebut bahwa para purnawirawan TNI yang menggugat tidak mewakili keseluruhan purnawirawan.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh beliau-beliau ini, purnawirawan TNI, bukan mewakili seluruh purnawirawan,” ucap Ricky Sitohang saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan” di el Hotel Jakarta, Senin (6/4/2026).
Selain itu, secara hukum mereka dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Hubungan hukumnya apa kepada Roy Suryo. Legal standingnya apa? Yang sialnya di dalam mereka-mereka ini ada juga pengacara, ada juga yang mengerti hukum dan tahu hukum, tapi mengaburkan hukum,” tuturnya.
Ricky mengatakan, gugatan yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit tidak tepat sasaran karena mencampuradukkan ranah perdata dan pidana. Dia menjelaskan, citizen lawsuit sejatinya merupakan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang lalai menjalankan kewajiban sehingga merugikan publik dan itu berada di ranah perdata.
Sementara itu, perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan penanganan kasus pidana, sehingga menurutnya tidak tepat jika digugat melalui mekanisme tersebut.
Ricky juga mempertanyakan hubungan hukum para penggugat dengan perkara ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo. Menurutnya, tanpa keterkaitan langsung, gugatan tersebut menjadi lemah dari sisi dasar hukum.
Dia menilai, langkah hukum yang ditempuh para penggugat cenderung 'absurd' dan tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi membingungkan publik. Karena itu, dia mengimbau para praktisi hukum untuk lebih cermat dalam menempatkan perkara sesuai ranahnya.
“Yang namanya citizen lawsuit ini adalah tuntutan warga negara terhadap penyelenggara negara yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengakibatkan kerugian kepada warga negara dan itu berada di ranah perdata. Jadi mencoba mengarahkan ataupun mencoba mengalihkan ataupun mencoba mengaburkan pokok permasalahan antara ranah perdata dan ranah pidana,” ujar Ricky.
Diketahui, gugatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya diajukan oleh 17 orang, termasuk purnawirawan TNI dan masyarakat sipil, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dipicu kekecewaan atas penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada klaster kedua yang menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.










