Bareskrim Bongkar Kasus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Dari kasus tersebut, terdapat 672 orang yang ditetapkan tersangka.
Wakabareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan, perkara ini diungkap sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Menurutnya, pengusutan perkara ini dilakukan sebagai bentuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," ujar Nunung dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Nunung menambahkan, barang bukti yang disita oleh Bareskrim bersama Polda jajaran periode 2025 tersebut sebanyak 1.182.388 liter jenis solar, 127.019 liter Pertalite, gas LPG 3 kg sebanyak 17.516 tabung.
Kemudian, gas 5,5 kg sebanyak 516 kg, gas 12 kg sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kg sebanyak 422 tabung, kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.
Kemudian, pada tahun ini, Bareskrim mengungkap kasus di 97 TKP dengan total 89 tersangka yang ditangkap. Adapun rincian barang bukti yang telah disita pada periode ini yakni solar sebanyak 112.663 liter, gas 3 kg sebanyak 7.096 tabung, gas 5,5 kg sebanyak 425 tabung.
Lalu, gas 12 kg sebanyak 3.113 tabung, gas 50 kg sebanyak 315 tabung, kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit.
"Tentunya baru berjalan kurang lebih 4 bulan ini, Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.









