Polisi Segera Periksa Oknum Jaksa Diduga Ancam Satpam dengan Senjata Api di Medan
MEDAN, iNews.id - Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata api oleh oknum jaksa terhadap seorang satpam di Kota Medan tengah menjadi perhatian. Polisi memastikan akan segera memeriksa terlapor untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
Insiden itu terjadi di Komplek Business Warehouse, Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Minggu (15/3/2026).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan saksi di lokasi kejadian.
“Terlapor akan dipanggil bersama satu orang lagi sebagai saksi. Kalau saksi lain sudah diperiksa,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Kombes Ferry menjelaskan, pemeriksaan terus dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti. Selain terlapor, satu saksi tambahan juga akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pengancaman tersebut.
Sebelumnya, belasan satpam dari PT Gelegar Gagah Gemilang mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (6/4/2026). Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap rekan mereka, Ayatullah Komeni Pulungan, yang diduga menjadi korban pengancaman.
Manajer Operasi PT Gelegar Gagah Gemilang, Arif Fianto, menyebut korban mengalami ketakutan usai kejadian tersebut.
"Rekan kami merasa terancam dan ketakutan setelah kejadian tersebut," ujarnya.
Arif juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi lanjutan terhadap korban agar mencabut laporan yang telah dibuat.
“Kami bermohon kepada bapak Kapolda Sumut untuk memprioritaskan keselamatan dan keamanan satpam kami. Setelah kejadian itu, satpam kami merasa terancam karena diteror seseorang agar perkara dicabut,” katanya.
Pihak perusahaan berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara serius dan tuntas. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara jelas peristiwa dugaan pengancaman tersebut.










