Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar
SIDOARJO, iNews.id - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur mengintensifkan pemberantasan narkotika sepanjang Maret 2026. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sejumlah kasus dan menangkap 25 tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, seluruh tersangka merupakan laki-laki yang diduga berperan sebagai kurir hingga pengedar.
“Selama periode bulan Maret 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 25 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sidoarjo,” ujar Kombes Christian dikutip dari iNews Sidoarjo, Jumat (10/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.
Dia menjelaskan, pengungkapan ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga berdampak pada penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
Indonesia Sepakat Beli Rudal Supersonik BrahMos India, Sulit Dicegat Sistem Pertahanan Udara
“Pengungkapan ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi bangsa. Estimasi kami, sekitar 4.000 jiwa berhasil diselamatkan dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai kurang lebih Rp 387 juta,” ucapnya.
Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya penangkapan tersangka AH pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan yang berperan sebagai kurir sabu dengan sistem ranjau dan transaksi COD.
Selanjutnya, pada 9–10 Maret, tiga tersangka lain diamankan di Kecamatan Sidoarjo Kota dan Tulangan terkait peredaran sabu dan ganja.
Pengungkapan berlanjut pada 13 Maret di wilayah Tarik dengan penangkapan tersangka berinisial San yang mengedarkan sabu hingga ke Mojokerto. Sementara pada 26 Maret, tersangka DM alias Ciplis ditangkap di Sarirogo dengan modus serupa.
Kombes Christian menegaskan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terhadap jaringan para tersangka, termasuk para DPO, terus kami lakukan guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.
Saat ini, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari minimal empat tahun penjara hingga hukuman mati. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta koordinasi dengan laboratorium forensik.
Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.










