Penampakan Bupati Tulungagung Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka Pemerasan
JAKARTA, iNews.id - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun langsung ditahan.
Berdasarkan pantauan, Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 00.17 WIB. Dia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Tak banyak kata yang disampaikan Sunu yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
"Maaf," ucap Gatut yang terus berjalan menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Selain Gatut, KPK turut menetapkan ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal.
KPK menahan Gatut dan ajudannya untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," kata Asep, Sabtu (11/4/2026) malam.
Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain melalui perantara ajudannya. Adapun total uang yang diminta Rp5 miliar.
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," ujar Asep.
Kemudian, Gatut diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Iran Diminta Main di Piala AFF 2026 Lawan Timnas Indonesia Setelah Mundur dari Piala Dunia 2026!
Tak hanya itu, Gatut turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD. Seluruh proses itu dilakukan Gatut dengan menggunakan surat pernyataan mundur setiap pejabat ASN sebagai ancaman.
"Surat itu (pernyataan mundur) sudah berbentuk ancaman nyata kepada ASN," imbuh dia.
Dalam penyidikan ini, KPK menyebut permintaan atau pemerasan yang dilakukan Gatut totalnya mencapai Rp5 miliar. Namun, nilai realisasinya baru mencapai Rp2,7 miliar sebelum dia tertangkap tangan
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," sambungnya.










