OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Uang Rp335 Juta hingga Sepatu Louis Vuitton
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Sabtu (11/4/2026) malam. Penetapan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu mewah.
Barang bukti itu turut ditampilkan KPK saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gatut dan Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan OTT dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati.
"Penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada GSW melalui perantara YOG," kata Asep.
Uang tunai tersebut, kata dia, diduga merupakan alokasi jatah dari permintaan Gatut kepada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung.
"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar," ujarnya.
Saat ditampilkan barang bukti tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan empat pasang sepatu Luis Vuitton ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
"Di mana 4 pasang sepatu ini informasinya, nilainya mencapai Rp129 juta," tutur Budi.










