Miris! Pejabat Pemkab Tulungagung Sampai Pinjam Uang untuk Setor ke Bupati Gatut Sunu
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung menggunakan uang pribadi demi memenuhi permintaan dana dari Gatut.
"Dalam perkara Tulungagung ini kami juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (10/4/2026) malam.
Dari kasus pemerasan ini, kata dia, bukan tidak mungkin bagi KPK akan membuka modus baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan oleh para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Gatut.
"Jadi ini ada efek bola saljunya gitu ya. Kenapa? Jadi ketika diminta sesuatu oleh dalam hal ini oknum GSW ini, tentunya juga kan para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari gitu," ujarnya.
Iran Diminta Main di Piala AFF 2026 Lawan Timnas Indonesia Setelah Mundur dari Piala Dunia 2026!
Kendati demikian, Asep memastikan dari penyidikan yang dilakukan hingga penetapan tersangka ini, KPK belum menemukan modus pengaturan proyek dan gratifikasi untuk mengumpulkan uang tersebut.
"Ya tadi sementara tidak ada, belum ada, ya kita khawatirnya juga nanti mengambilnya dari proyek dan dari lain-lain gitu ya seperti itu. Sehingga yang dirugikan adalah masyarakat," tuturnya.
"Kenapa? Karena tentu uang atau dana yang seharusnya digunakan untuk membangun ya infrastruktur akhirnya diambil sebagian dan infrastrukturnya atau kualitasnya menjadi menurun. Dan yang menjadi, yang rugi ya itu masyarakat tentunya," kata dia.
Menurut Asep, perkara ini ermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," kata Asep.
Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD dan pejabat lain melalui perantara ajudannya. Adapun total uang yang diminta Rp5 miliar.
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," ujar Asep.
Kemudian, Gatut diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Tak hanya itu, Gatut turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD. Seluruh proses itu dilakukan Gatut dengan menggunakan surat pernyataan mundur setiap pejabat ASN sebagai ancaman.
"Surat itu (pernyataan mundur) sudah berbentuk ancaman nyata kepada ASN," imbuh dia.
Dalam penyidikan ini, KPK menyebut permintaan atau pemerasan yang dilakukan Gatut totalnya mencapai Rp5 miliar. Namun, nilai realisasinya baru mencapai Rp2,7 miliar sebelum dia tertangkap tangan
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," sambungnya.
Selain Gatut, KPK turut menetapkan ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka.
KPK menahan Gatut dan ajudannya untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.










