MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar wisuda purnabakti Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Senin (13/4/2026) pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Selain itu, acara dilanjutkan dengan Penyambutan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir.
Prosesi tersebut akan berlangsung di hadapan Ketua MK dan seluruh hakim konstitusi. Diketahui, Anwar Usman telah mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi selama 15 tahun pada 6 April 2026.
Ia sebelumnya terpilih sebagai Wakil Ketua MK pada 14 Januari 2015, kemudian dipercaya menjabat sebagai Ketua MK pada 2018 hingga 2023.
Sementara itu, Liliek Prisbawono Adi resmi menjadi hakim konstitusi menggantikan Anwar Usman yang pensiun. Liliek telah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) di Istana Merdeka.
Pengangkatan Liliek sebagai hakim konstitusi ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Hakim konstitusi kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966 ini tercatat menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Indonesia pada 1992. Ia kemudian melanjutkan studi S2 Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran dan lulus pada 2013, serta meraih gelar doktor hukum dari Universitas Airlangga pada 2021.
Dalam kariernya, Liliek memulai sebagai staf Pengadilan Negeri Karawang pada 1992 dan terakhir menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan pada 2024.
Pada kesempatan yang sama, MK juga menyambut Hakim Konstitusi Adies Kadir yang lebih dulu mengucapkan sumpah jabatan pada Kamis (5/2/2026) lalu, menggantikan Arief Hidayat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9P Tahun 2026 yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi sebelumnya dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026. Adies Kadir yang lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968 itu sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.










