Jaksa Agung Copot Kajari Karo Danke Rajagukguk, Diganti Edmond Novvery Purba
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengganti sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Salah satu pejabat yang diganti adalah Kajari Karo, Danke Rajagukguk.
Rotasi tersebut tertuang dalam keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Danke Rajagukguk digantikan oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Benar,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Karo yang dipimpin Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan karena kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu.
Kasus Amsal Sitepu berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu.
Perusahaan telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.
Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks Prihatin FC Copenhagen Berjuang di Playoff Degradasi Liga Denmark
Namun, kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.










