Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima informasi terkait informasi salah satu tersangka korupsi, Siman Bahar meninggal dunia di China. Siman yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah.
"Informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Achmad menambahkan, pihaknya tengah mencari tahu bagaimana yang bersangkutan bisa mencapai China.
"Ya kita harus pastikan dulu, karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya," kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya pun menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara yang dimaksud. Namun, dia menegaskan segala berkas administrasi harus disiapkan.
"Sehingga untuk tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Namun, Siman memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK sehingga status tersangkanya gugur.
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut dilakukan pada 5 Juni 2023.
KPK hingga kini belum menahan yang bersangkutan. Pasalnya, Siman beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.










