Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo enggan berkomentar terkait dirinya yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu disampaikan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang juga aktivis 1998, Faizal Assegaf.
"Terkait pelaporan itu, rasanya sudah tidak perlu kita tanggapin lagi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dia meyakini, Dewas KPK akan menelaah secara objektif laporan tersebut. Dia pun menyerahkan sepenuhnya ke Dewas terkait pelaporan itu.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK, karena kami tentu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Budi Prasetyo ke Dewas KPK. Langkah ini dilakukan setelah Faizal melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya.
"Setelah melakukan Pengaduan resmi ke kepolisian kepada pribadi Budi Prasetyo berstatus sebagai juru bicara KPK dalam aduan kami tentang pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, maka kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi," kata Faizal di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Dia menegaskan, laporannya hanya ditujukan terhadap Budi. Faizal berharap Dewas KPK segera menindaklanjuti laporannya ini.
"Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang kami hadapi dalam proses pemeriksaan di KPK," ujarnya.
Dia merespons pernyataan Budi terkait penyitaan barang darinya. Dia menuding Budi melakukan fitnah lantaran barang yang dimaksud diserahkan secara sukarela, bukan disita.
"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka, jadi tidak ada penyitaan," imbuhnya.










