Permenhut 6/2026 Terbit, Perdagangan Karbon Hutan Wajib Libatkan Masyarakat Sekitar

Permenhut 6/2026 Terbit, Perdagangan Karbon Hutan Wajib Libatkan Masyarakat Sekitar

Terkini | inews | Rabu, 15 April 2026 - 23:02
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan peraturan tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan lewat Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Pelaku usaha diwajibkan melibatkan masyarakat sekitar dalam perdagangan karbon hutan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia. 

“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” kata Raja Juli, Rabu (15/4/2026).

Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Permenhut diterbitkan guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.

Lewat regulasi ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.

Permenhut juga memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat.

Dari sisi hukum, aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku. Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melalui proses yang terstandar, seperti validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional agar tidak terjadi perhitungan ganda.

Selain itu, proses bisnis dalam perdagangan karbon kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu layanan yang sudah ditentukan. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi.

Permenhut ini juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. Setiap transaksi internasional harus melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian target emisi nasional.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha tetap diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Selain itu, pada kawasan konservasi juga memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem (ARR: Afforestation, Reforestation, and Revegetation) pada area terdeforestasi dan terdegradasi, dengan luas sekitar 1,27 juta hektare di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta potensi serapan karbon 4,5–50 ton CO2e per hektare per tahun. Potensi ini membuka peluang pembiayaan inovatif melalui keterlibatan sektor swasta sekaligus menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap perdagangan karbon sektor kehutanan bisa berjalan lebih efektif, menarik minat investasi, dan membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi secara lebih cepat.

Topik Menarik