Roy Suryo Cs Tegaskan Restorative Justice Rismon Tak Sah: Ancaman Pidananya di Atas 5 Tahun!

Roy Suryo Cs Tegaskan Restorative Justice Rismon Tak Sah: Ancaman Pidananya di Atas 5 Tahun!

Terkini | inews | Kamis, 16 April 2026 - 15:51
share

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo cs menegaskan restorative justice yang diberikan kepada Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah. Sebab, Pasal 32 dan 35 UU ITE yang disangkakan kepada Rismon memuat ancaman pidana di atas lima tahun.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menganggap adanya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap Rismon tidak sah. 

“Hari ini kami tegaskan pula, khusus Rismon Sianipar Hasiholan bahwa terhadapnya ada ketentuan pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang tetap berlaku baik dengan KUHAP lama maupun KUHAP yang baru pasal 32 dan 35 itu tetap ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata Khozinudin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2026).

Dia menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal 35 adalah 12 tahun dan dalam pasal 32 adalah delapan tahun. Sehingga, klaim Rismon bersama kuasa hukumnya terkait SP3 tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jadi pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan pasal 32 itu ancaman pidaranya 8 tahun. Artinya bahwa apa yang disampaikan oleh Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya yang sebelumnya adalah bagian dari tim kami sebelum membelot dan berkhianat kepada kami itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas dia.

Menurut dia, jika restorative justice masih dianggap sah, maka mencoreng kedaulatan hukum di Indonesia. Baginya, hal itu mengisyaratkan hukum tidak berdiri secara independen melainkan berada di bawah kendali Jokowi.

“Dengan ketentuan pasal 32 dan 35 yang di atas 5 tahun, yakni 12 tahun penjara kami nyatakan tidak sah dan kalau tetap dikerjakan dan dianggap sah maka ini yang kami sebut bahwa negara tidak lagi berada di bawah kendali hukum, tidak ada kedaulatan hukum. Dalam proses berikan hukum yang menjadi panglima bukan lagi hukum tetapi adalah Joko Widodo,” tutur dia.

Sebelumnya, Rismon mengklaim mengantongi SP3 kasus ijazah Jokowi. Dengan adanya SP3, Rismon terbebas dari kasus tersebut.

Rismon mengatakan, dia sudah bisa tidur nyenyak setelah menerima SP3 ini.

"Tidur nyenyak," ujar Rismon sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

Pengacara Rismon, Jahmada Girsang mengatakan, dia bersama Rismon dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima SP3 atas status tersangka kliennya itu. Namun, dia tak ingin mendahului pernyataan kepolisian atas SP3 Rismon sehingga dia hanya akan membocorkannya sedikit saja.

"Hari ini kami berada di Polda Metro Jaya berdiskusi dan memfinalkan SP3 Rismon Hasiholan Sianipar, finalisasi SP3, artinya sudah final. Untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dirkrimum akan melakukan konferensi pers dahulu, baru kami akan memberikan konferensi pers secara total," katanya.

"Hari ini kami hanya menginformasikan semuanya sudah oke," imbuhnya.

Dia menambahkan, dalam proses restorative justice, pihaknya telah menempuh jalur yang sesuai koridor hukum dan tak ada yang dilangkahi prosesnya. Bahkan, para pelapor dalam kasus yang menjerat kliennya itu disebut sudah memberikan persetujuan damai.

"Pokoknya sudah di tangan saya (SP3), tapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami. Kurang lebih satu setengah bulan proses pengajuan RJ dari klien kami sejak tanggal 3 Maret, sekarang sudah tanggal 15, hampir satu setengah bulan lebih sedikit, namun syukur," katanya.

Topik Menarik