16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak Boleh Ikut Kuliah hingga Akhir Mei

16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak Boleh Ikut Kuliah hingga Akhir Mei

Terkini | inews | Kamis, 16 April 2026 - 09:57
share

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terduga pelaku kekerasan seksual. Mereka tak diperkenankan mengikuti kuliah dan masuk lingkungan kampus hingga 30 Mei 2026.

Ketentuan itu berlaku sejak 15 April 2026 sebagai langkah menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. 

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, para terduga pelaku tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Selain itu, 16 mahasiswa FH UI itu juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk menghadiri pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas. 

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Rektor UI menyampaikan, kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif. 

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri.

Topik Menarik