Kasus Laptop, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun

Kasus Laptop, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun

Terkini | inews | Kamis, 16 April 2026 - 20:24
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dihukum 15 tahun penjara. Dia diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan, Kamis (16/4/2026). 

Selain pidana badan, Ibam juga tuntut hukuman denda subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

Selain Ibam, dua terdakwa lain yakni Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021 Mulyatsyah juga menjalani sidang tuntutan. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari.

Khusus Mulyatsyah, JPU juga menuntut kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,2 miliar subsider tiga tahun penjara. 

Diketahui, ketiganya didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi Chromebook. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2025).

Jaksa menyebut perbuatan ketiga terdakwa dilakukan bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Topik Menarik