KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Terkini | inews | Jum'at, 17 April 2026 - 12:51
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka pemberi suap hakim Pengadilan Negeri Depok (Hakim). Kedua tersangka yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya segera disidang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (16/4/2026).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok," kata Budi dalam keterangannya. 

Dia menjelaskan, penahanan kedua tersangka pun dipindahkan. Trisnaldi ditahan di Rutan Kebon waru, sedangkan Berliana di Rutan Wanita Bandung demi memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti. 

"Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ujarnya. 

Diketahui, Diketahui, KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. 

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. 

Asep mengungkapkan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Topik Menarik