Polisi Usut Laporan Faizal Assegaf soal Dugaan Fitnah Jubir KPK
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf terkait Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Laporan itu pun ditindaklanjuti.
"Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Jumat (17/4/2026).
Dalam laporan yang diterima, kata dia, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo terkait dugaan pencemaran nama baik. Faizal menyebut Budi Prasetyo mencemarkan nama baiknya lantaran diduga menerima fasilitas dalam kasus yang diusut KPK.
"Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekitar 8 April ya. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," ujar dia.
Budi menambahkan, Polda Metro Jaya selanjutnya akan memanggil Faizal Assegaf untuk menyerahkan barang bukti.
"Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tutur dia.
Diketahui, laporan Faizal Assegaf teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal menilai pernyataan Budi Prasetyo menggiring tuduhan dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Faizal mengatakan duduk perkaranya bermula pada Selasa (7/4/2026). Dia dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia mengklaim tak ada keterlibatan terkait penerimaan barang dalam perkara importasi Bea Cukai.
Sementara itu, Budi Prasetyo menghormati laporan tersebut sebagai hak konstitusi warga negara. Menurutnya, Polda Metro Jaya akan melihat laporan tersebut secara obyektif.
Kemenkes Gratiskan Biaya Perawatan Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras
"Tentu kami memandang tidak ada masalah, karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/4/2026).
Budi Prasetyo menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah. Menurutnya, apa yang disampaikan sebagai wujud transparan dan akuntabel.
"Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.










