Kuasa Hukum Inarasati: Kasus Akses Ilegal di Mabes Polri Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Kuasa Hukum Inarasati: Kasus Akses Ilegal di Mabes Polri Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 17 April 2026 - 20:45
share

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan selebgram Inarasati di Bareskrim Mabes Polri memasuki babak baru. Proses hukum kini disebut sudah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Inarasati, Herlina dan Daru Quthny, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

"Ya, barusan sudah selesai ya pemeriksaan dari jam 10.00 pagi pemeriksaannya dengan sekitar 28 pertanyaan," kata Herlina.

Herlina menjelaskan pemeriksaan berlangsung lancar. Dia menyebut Inarasati memberikan keterangan secara konsisten sesuai fakta yang diketahui sejak awal pemeriksaan.

"Inara juga menjawabnya juga alhamdulillah dengan lancar dengan apa adanya enggak ada yang ditutupin enggak ada yang dikurangin enggak ada yang dilebihin dan sesuai dengan pemeriksaan awal," ujar Herlina.

Selain itu, Herlina membeberkan perkembangan terbaru laporan dugaan akses ilegal yang ditangani penyidik Mabes Polri. Dia memastikan seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik.

"Oh ya (untuk laporan Inara sendiri) pembuktian sudah, sudah kita serahkan ya, bukti-bukti sudah kita serahkan dan sudah ada surat terimanya tadi sudah ditandatangani oleh Inara dan penyidik," kata Herlina.

Kini, pihaknya hanya menunggu langkah lanjutan dari penyidik terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

"Tinggal menunggu saja penetapan tersangkanya siapa," ucap Herlina.

Kasus ini menjadi perhatian karena berjalan beriringan dengan laporan lain yang menjerat Inarasati. Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan kliennya akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal tersebut.

Topik Menarik