Rekening Jaringan Narkoba The Doctor Terbongkar, Perputaran Uang Tembus Rp124 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'. Bareskrim menemukan perputaran dana secara masif di sejumlah rekening proxy atau rekening pihak ketiga yang mencapai Rp124 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, ditemukan 4 rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi.
“Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi,” kata Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Dalam perkara ini, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah mengamankan empat orang tersangka yakni DEH asal Tasikmalaya, dan L asal Bekasi, serta dua pria inisial TZR dan MR.
Eko Hadi menjelaskan, dari total Rp124 miliar tersebut, Rp81,9 miliar di antaranya ada di rekening milik tersangka L. Eko mengungkap sepanjang periode pengamatan 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening tersebut mencatat arus masuk (kredit) tertinggi senilai Rp81.902.383.662 melalui 946 kali transaksi.
“Terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp99.999.999 sebanyak 445 kali. Tersangka Lusiana sendiri direkrut dengan imbalan Rp1.000.000 untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-Banking miliknya,” ungkapnya.
Kemudian, di rekening tersangka TZR ada aliran uang sebesar Rp35,1 miliar. Rekening itu, kata Eko, digunakan langsung oleh supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik untuk menerima transfer pembayaran perantara Andre Fernando.
“Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka dua rekening atas perintah tersangka M dengan janji imbalan uang,” imbuhnya.
Selanjutnya, aliran dana Rp3,9 miliar juga terdapat di rekening MR. Rekening ini difungsikan untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli (termasuk dari bandar Erwin Iskandar) sebelum disetorkan ke Hendra.
Eko mengatakan, berdasarkan data dari 27 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, total arus dana masuk di rekening ini berjumlah Rp3.961.331.012,87 dari 108 transaksi. Rekening ini dibeli oleh sindikat dengan harga Rp 5 juta yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan HP. Penggunaan rekening akhirnya dihentikan karena sisa saldo dicuri oleh pemilik asli.
Sementara itu, rekening atas nama tersangka DEH mencatat aliran dana masuk Rp3 miliar lebih. Rekening ini dikuasai oleh pengelola keuangan jaringan, yakni Charles Bernado (Charlie), untuk mengelola operasional rekening masking.
“Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk (kredit) senilai Rp3.037.012.649,39 dari 654 kali transaksi. Tersangka DEH, yang terdesak kebutuhan ekonomi, bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp2 juta,” pungkasnya.










