Keji! Anak Tiri Bunuh Ibu di Curug Tangerang gegara Tak Dipinjamkan HP
JAKARTA, iNews.id - Seorang ibu berinisial W (45) diduga dibunuh oleh anak tirinya NS (25) di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi telah menangkap pelaku.
“Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Priuk Kota Tangerang,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Wira Graha, Minggu (19/4/2026).
Peristiwa tersebut berawal pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan pembunuhan.
Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami mendapat laporan melalui 110 adanya dugaan pembunuhan. Kemudian Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek curug lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi. Dari olah TKP kita temukan jenazah perempuan inisal W (45) telah berlumuran darah. Setelah itu kita bawa jenazah ke RSUD Tangerang,” tuturnya
Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai anak tiri korban, NS. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dalam waktu sekitar 10 jam.
“Dari pemeriksaan saksi saksi kita identifikasi pelaku adalah anak tiri korban inisial NS (25). Syukur alhamdulillah dalam waktu 10 jam hari sabtu dini hari (19/4) Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap pelaku di kecamatan Priuk, Kota Tangerang,” kata Wira.
Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam rumah.
“Adanya kekerasan benda tumpul di kepala yg menyebabkan pendarahan,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal usai dimarahi korban. Peristiwa itu dipicu saat pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar.
“Dendam pribadi dengan ibu tiri. Pelaku mau pinjam hp korban untuk bermain gitar, namun korban tidak memberikan dan memarahi pelaku. Serta akumulasi dari emosi sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa palu, pisau, motor, dan ponsel. Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.








