RI Darurat Sampah, Produksi Capai 143.000 Ton per Hari!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia tengah menghadapi darurat sampah. Sebab, produksi sampah mencapai sekitar 143 ribu ton per hari.
Hal itu disampaikan Hanif dalam diskusi panel bersama peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer Magelang, Sabtu (18/4/2026).
Angka tersebut dihitung dari rata-rata produksi sampah 0,5 kilogram per orang per hari dengan jumlah penduduk mencapai 288,3 juta jiwa.
Mirisnya, dari total 43.731 fasilitas pengelolaan sampah di Indonesia, hanya 33.249 unit yang berfungsi optimal. Akibatnya, sampah yang terkelola baru sekitar 37.000 ton per hari atau setara 26 persen dari total timbulan nasional.
Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya tempat pembuangan akhir (TPA) yang menggunakan sistem open dumping. Tercatat, 324 dari 480 TPA atau sekitar 69 persen masih menerapkan praktik pembuangan terbuka yang berpotensi mencemari tanah, air, dan udara.
“Ini yang kemudian menimbulkan kedaruratan yang luar biasa hampir di seluruh kabupaten dan kota tanpa terkecuali. Kelalaian kita selama hampir 13 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian dampaknya pada hari ini semua berhadapan langsung dengan kasus-kasus sampah,” ungkapnya.
Sebagai langkah penanganan, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan dua kebijakan mendesak pada 2026. Pertama, menghentikan seluruh praktik open dumping di 324 TPA di seluruh kabupaten/kota. Lalu, hanya sampah anorganik atau residu yang diperbolehkan masuk ke TPA mulai Agustus 2026.
Seluruh sampah, harus diselesaikan dari hulu melalui pemilahan dan penguatan fasilitas TPS3R. Hanif menekankan persoalan utama pengelolaan sampah bukan terletak pada teknologi, melainkan pada aspek manajerial.
Meski begitu, tidak semua daerah mengalami kondisi serupa. Jawa Timur mencatat capaian pengelolaan sampah tertinggi secara nasional, yakni 52,5 persen, dengan 13 kabupaten/kota meraih predikat Kota Menuju Kota Bersih.
Ia pun mengingatkan bahwa peran DPRD provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kunci, terutama dalam fungsi penganggaran dan pengawasan. Tanpa dukungan politik dan fiskal dari legislatif daerah, target nasional sulit tercapai.
“Penanganannya tidaklah semudah ini, maka kegiatan penanganan sampah bukan suatu kegiatan yang sifatnya sprinter, cepat-cepatan, tapi ini kegiatan yang bersifat maraton. Perlu endurance kita, perlu ketahanan kita, perlu kesabaran kita semua, namun perlu kesungguh-sungguhan kita untuk merealisasikan Indonesia ASRI, aman, sehat, resik, dan indah,” tutur Hanif.










