Wali Kota Jaksel Pastikan Ikan Sapu-Sapu Mati sebelum Dikubur, Sesuai Saran MUI
JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan kembali menangkap ikan sapu-sapu di Pintu Air Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026). Penanganan ikan invasif tersebut dilakukan sesuai rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait tata cara penguburan.
Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar mengatakan, sebelum dikubur, seluruh ikan dipastikan dalam kondisi mati.
"Agar tidak menimbulkan kekeliruan ke depannya, kami melaksanakan proses ini sesuai saran MUI. Hari ini sudah berjalan dengan baik," ujarnya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Anwar menjelaskan, pengendalian ikan sapu-sapu dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah dengan melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari unsur Pemkot Jakarta Selatan, TNI dan unsur masyarakat.
"Pada kegiatan kali ini, ditargetkan sebanyak lima ton ikan sapu-sapu kita tangkap. Pada Jumat lalu, petugas berhasil mengumpulkan sekitar 5,3 ton ikan sapu-sapu," katanya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam menjaga kualitas lingkungan dan air. Keberadaan ikan sapu-sapu dinilai berdampak signifikan terhadap ekosistem perairan, khususnya terhadap populasi ikan lokal yang biasa dikonsumsi masyarakat.
"Populasi ikan lokal menurun karena telur-telurnya dimangsa oleh ikan sapu-sapu," ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan penangkapan akan dilakukan secara intensif dua kali dalam sepekan dengan fokus pada wilayah hulu. Langkah ini diharapkan dapat menekan populasi ikan sapu-sapu hingga ke wilayah hilir.
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Yanuar Hadi mengapresiasi upaya Pemkot Jakarta Selatan dalam mengintensifkan penanganan ikan sapu-sapu.
"Kami mendukung kegiatan ini karena pengendalian ikan sapu-sapu lebih baik dibandingkan harus mengorbankan ikan lokal," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap alasan tak setuju penguburan ikan sapu-sapu yang masih hidup dalam operasi pengendalian oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Metode tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip ajaran Islam dan etika kesejahteraan hewan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan tindakan mengubur ikan dalam kondisi hidup melanggar dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan.
Meski demikian, MUI menilai kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik, yaitu melindungi ekosistem. Diketahui, ikan invasif tersebut dianggap merusak lingkungan sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Namun, dari sudut pandang syariah, metode yang digunakan menjadi sorotan. Penguburan dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian hewan. Kiai Miftah menegaskan, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW.
"Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim)."










