KPK Dalami Surat Pengunduran Diri yang Dipakai Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan

KPK Dalami Surat Pengunduran Diri yang Dipakai Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan

Berita Utama | inews | Kamis, 23 April 2026 - 12:31
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang dijadikan senjata oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo untuk memeras bawahannya. 

Hal itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa sembilan saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Rabu (22/4/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gatut memeras para organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Tulungagung dengan surat pengunduran diri.

"Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri, yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah dilingkungan Kabupaten Tulungagung," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/4/2026).

Adapun, saksi yang diperiksa di antaranya Aris Wahyudiono selaku Kabag. Protokol Setda; Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staff Bagian Protokol Setda; Aurel dan Mega selaku Sekretaris Pribadi Bupati; dan Fahriza Habib alias Ginduk selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 

Kemudian, Muhammad Makrus Mannan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda; Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian; Reni Prasetiawati Ika Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial; dan Hartono Kepala Satpol PP. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).

Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik