Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani: Tak Ada Pelanggaran Konstitusi!
JAKARTA, iNews.id - Advokat senior Todung Mulya Lubis akan membela Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani yang dilaporkan sejumlah pihak atas kasus dugaan makar dan penghasutan. Todung mengaku diminta menjadi kuasa hukum Saiful.
“Saya diminta sebagai kuasa hukumnya Saiful Mujani bahwa dia dituduh melanggar konstitusi,” ujarnya di FISIP UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/4/2026).
Todung menilai ekspresi yang disampaikan Saiful merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.
“Kalau kita bicara mengenai living constitution atau konvensi ketatanegaraan itu, yang namanya kebebasan akademik, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berekspresi seperti yang dilakukan oleh Saiful, tidak ada yang melanggar konstitusi di situ. Tidak ada yang melanggar hukum di situ,” katanya.
Terkait tuduhan makar, Todung merujuk pada pasal dalam KUHP yang mengatur soal upaya penggulingan kekuasaan. Dia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut terhadap pernyataan Saiful yang dinilainya sebagai ekspresi politik.
“Jadi di mana makarnya? Kalau kita baca pasal 264, pasal 193 KUHPidana yang baru, itu kan bicara mengenai penggulingan kekuasaan sebetulnya,” ujarnya.
Menurut dia, pernyataan yang menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk turun merupakan bentuk ekspresi politik yang sah selama tidak disertai mobilisasi kekuatan untuk menggulingkan pemerintahan.
Di tempat yang sama, Saiful Mujani menyebut bahwa Todung tidak hanya akan menjadi kuasa hukumnya, tetapi juga kemungkinan mendampingi akademisi lain yang turut dilaporkan seperti Ubedilah Badrun dan Feri Amsari.
“Iya, betul. Insya Allah sama-sama. Insya Allah sama dan itu Bang Todung sendiri saya tidak pernah membicarakannya. Yang ambil inisiatif Bang Todung,” kata Saiful.










