Purbaya Bantah Akan Terapkan Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu soal pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka. Dia menegaskan, pemerintah menjunjung prinsip hukum laut internasional yang diratifikasi Indonesia sesuai konsensus internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).
Purbaya menegaskan, dirinya memahami betul peraturan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan menerapkan pajak pelayaran di Selat Malaka.
"Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak pelayaran di Selat Malaka). Saya Deputi Menteri bagian eko-maritim yang dulu urusi maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya," kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Purbaya menambahkan, pemerintah saat ini tengah menggodok aturan untuk memberikan nilai tambah di titik berlabuh kapal-kapal industri.
Wacana ini muncul dari keluhan kalangan pengusaha pelabuhan, yang menginginkan adanya penyesuaian aturan agar dermaga bersandar menjadi tempat yang bernilai ekonomi atas aktivitas kapal-kapal kargo industri yang bersandar.
"Jadi perjanjian hukum laut internasional, itu yang kami jalankan. Makanya saya sekarang ingin membuat itu (dermaga di suatu pulau) sebagai tempat labu jangkar, pengisian bahan bakar, dan lain-lain," katanya.










