DPR Minta Pemerintah Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali, Soroti Dampak Lingkungan
JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR menyoroti reklamasi Pulau Serangan, Bali yang cukup masif. Aktivitas ini dinilai merusak ekosistem mangrove di pulau tersebut.
Anggota Komisi IV DPR Rajiv mengatakan reklamasi Pulau Serangan selama puluhan tahun mengakibatkan perubahan bentang alam secara drastis.Berdasarkan data spasial sejak 1985 hingga 2024, luas pulau Serangan meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare.
“Artinya kalau dirata-ratakan setiap tahun Pulau Serangan bertambah luas 10 hektare,” kata Rajiv dalam keterangannya, dikutip Senin (27/4/2026).
Dia mengatakan Serangan dahulu merupakan pulau kecil dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir. Namun kini, bentang alamnya berubah secara drastis akibat reklamasi.
“Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal,” ujarnya.
Dia juga mengutip penelitian ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mencatat kebijakan reklamasi pantai di Pulau Serangan menimbulkan dampak negatif berupa abrasi, kehilangan atau kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencarian dan persoalan pembebasan tanah.
Rajiv juga mengungkapkan dampak ekologis berupa abrasi, gangguan ekosistem penyu, dan kerusakan terumbu karang pascareklamasi.
Situasi menjadi semakin serius ketika ada aduan masyarakat yang menunjukkan dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.
“Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa,” ungkapnya.
Rajiv menegaskan, status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, dan prinsip tata ruang yang berkelanjutan. Investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya.
Karena itu, kata dia, tindakan tegas perlu segera dilakukan. Pemerintah daerah, DPRD Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup perlu mengevaluasi aktivitas reklamasi Pulau Serangan.
Menurut Rajiv, langkah penghentian sementara ini bukan bentuk antiinvestasi, melainkan mekanisme kehati-hatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas. Selain itu, dia menyatakan memastikan bahwa pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan ekosistem serta masyarakat lokal.
“Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka,” kata dia.










