Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk sebagian. Salah satunya yakni gugatan yang diajukan terhadap MNC selaku broker atau arranger.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST tertanggal 22 April 2026 tersebut.
"Perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan," ujar Chris Taufik dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Dia menyoroti PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham sebagai penerbit dan penjamin Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak digugat. Putusan hakim justru membebankan tanggung jawab kepada MNC selaku broker atau arranger.
"Pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," tutur dia.
Chris menekankan, MNC tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank. Status tersebut ditetapkan pada 29 Oktober 2001, sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD Unibank diterima oleh CMNP.
"Seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank," katanya.
MNC juga menyoroti fakta bahwa CMNP disebut telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.
Di sisi lain, MNC mengkritik langkah PN Jakarta Pusat yang merilis siaran pers pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. Putusan tersebut patut dipertanyakan karena telah memuat pertimbangan hakim, sementara salinan lengkap putusan belum diterima oleh pihaknya.
"Pada tanggal 22 April 2026, perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan apa pun," kata Chris Taufik.










