Tegas! BGN: Dapur MBG Kena Suspend Tak akan Terima Insentif

Tegas! BGN: Dapur MBG Kena Suspend Tak akan Terima Insentif

Terkini | inews | Rabu, 29 April 2026 - 12:08
share

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan tidak berhak menerima insentif. Kelalaian tersebut, mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. 

Dadan mengatakan insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung. Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku. 

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau markup harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," ujar Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dia menekankan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan. Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan, maka hak insentif otomatis dihentikan.

"Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," ujar Dadan.

Lebih lanjut, kata Dadan, insentif juga tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Misalnya, saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

"Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan," tutur dia.

Dengan penegasan ini, BGN ingin memastikan tidak ada multitafsir di lapangan terkait mekanisme insentif. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan untuk mendorong mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.

Topik Menarik