Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

Nasional | inews | Kamis, 30 April 2026 - 21:32
share

TULANG BAWANG BARAT, iNews.id – Peristiwa tragis menggemparkan warga Desa Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Seorang ayah bernama Reki Yanto nekat menikam anak kandungnya yang masih berusia sepuluh tahun hingga menderita luka parah.

Aksi keji ini diduga kuat dilakukan pelaku di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang menyebabkan dirinya berhalusinasi saat melihat sang buah hati. 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi mengatakan, peristiwa bermula pada Rabu (29/4/2026) sore saat pelaku baru saja tiba di rumah setelah mengonsumsi sabu. 

Akibat pengaruh zat terlarang tersebut, pelaku mengalami halusinasi hebat dan merasa bahwa bocah perempuan tersebut bukanlah anak kandungnya.

“Dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, pelaku mengambil pisau dan secara membabi butu menusuk punggung, dada, serta perut korban sebanyak lima kali,” kata AKP Juherdi, Kamis (30/4/2026). 

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung keluar dari rumah, sementara warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Polisi pun bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Kurang dari tiga jam pascakejadian, Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan Reki Yanto di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya. 

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil menyita senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sebagai barang bukti," ujar AKP Juherdi Sumandi.

Meski menderita lima luka tusukan yang cukup serius, nyawa bocah malang tersebut dapat diselamatkan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit guna memulihkan kondisinya.

Atas tindakan brutalnya, Reki Yanto kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Topik Menarik