Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Naik ke Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Naik ke Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?

Nasional | sindonews | Kamis, 30 April 2026 - 20:41
share

Polisi menaikkan kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur ke tahap penyidikan. Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti awal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. “Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara, red), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Polisi sudah memeriksa 24 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut. Polisi juga masih memeriksa tujuh orang lainnya mulai dari petugas pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdalops), PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, hingga pengendali perjalanan.

Baca juga: Sopir Taksi Green SM yang Kecelakaan di Bekasi Timur Baru 2 Hari Bekerja, 1 Hari Pelatihan Mobil Listrik

“Pemeriksaan masih berlangsung di Manggarai. Total saksi yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ada tambahan tujuh orang yang dimintai keterangan," tuturnya.

Polda Metro Jaya menggandeng tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mendalami penyebab kecelakaan. Salah satu yang ditelusuri adalah kemungkinan adanya gangguan teknis, termasuk pengaruh sistem kelistrikan atau sinyal di lokasi kejadian.

Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan kereta api antara Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur itu terjadi pada Senin (27/4/2026). Tercatat, 16 orang meninggal dunia dan 84 orang mengalami luka-luka.

Diketahui, Kereta Api (KA) 4 Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL TM 5568A (PLB 5568a) yang berhenti di peron 2 Stasiun Bekasi Timur (BKST).

Tragedi itu berpangkal dari 35 menit sebelumnya di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera. Sebuah taksi listrik Green SM mogok di tengah rel dan tertemper KRL CRRC Jakarta–Cikarang (PLB 5181), sehingga KRL PLB 5568a di belakangnya tertahan tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat KRL PLB 5181 yang tertemper taksi listrik.

Topik Menarik