Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan akurasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Aturan ini mulai berlaku efektif per 1 Mei 2026 untuk menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK 39/PMK.03/2018 dan perubahannya, yang dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan penyesuaian prosedur saat ini.
"Bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (1/5/2026).
Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian terhadap permohonan wajib pajak.
Jadwal dan Link Nonton SC Freiburg vs Bayern Munich di Bundesliga 2025-2026, Live di Vision+
Adapun, fokus utama dari kebijakan ini adalah mempercepat aliran likuiditas bagi wajib pajak patuh, sehingga mereka bisa mendapatkan haknya kembali dengan proses yang lebih efisien tanpa harus melewati pemeriksaan yang rumit di awal.
Dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang berhak mendapatkan percepatan restitusi.
Pertama, Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Selalu tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak pernah tersangkut tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Kedua, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Berdasarkan Nilai Restitusi). Untuk Orang Pribadi langsung diberikan bagi yang tidak menjalankan usaha. Bagi pengusaha/pekerja bebas, batasan maksimal adalah Rp100 juta.
Untuk Wajib Pajak Badan terbuka untuk perusahaan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar dan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Batasan lebih bayar maksimal Rp1 miliar pada SPT Masa PPN.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah Kategori ini mencakup entitas bisnis strategis seperti perusahaan terbuka (Tbk) yang terdaftar di bursa efek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) dan pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu.
Implementasi aturan ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia usaha, mengingat percepatan restitusi pajak akan sangat membantu perputaran modal kerja perusahaan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Selain itu, data terbaru menunjukkan bahwa DJP terus memperkuat infrastruktur digitalnya melalui sistem Coretax yang kini telah diaktivasi oleh lebih dari 18,9 juta wajib pajak untuk mendukung transparansi dan kemudahan layanan.










