Terpojok UU, Trump Umumkan Perang Lawan Iran Telah Berakhir

Terpojok UU, Trump Umumkan Perang Lawan Iran Telah Berakhir

Terkini | inews | Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:08
share

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kepada Kongres, perang melawan Iran telah berakhir. Operasi militer yang diluncurkan tanpa persetujuan Kongres tersebut telah mencapai batas waktu 60 hari.

Namun pernyataan itu masih membingungkan karena sejauh ini AS dan Iran belum menyepakati perundingan damai.

"Tidak ada baku tembak antara Amerika Serikat dan Iran sejak 7 April 2026," kata Trump, dalam suratnya kepada para pemimpin Kongres, dikutip dari AFP, Sabtu (2/5/2026).

"Permusuhan yang dimulai pada 28 Februari 2026 telah berakhir," ujarnya, menegaskan.

Trump melanjutkan, Iran ingin mencapai kesepakatan dengan AS, namun dia tak puas dengan tuntutan terbaru yang diajukan melalui mediator Pakistan.

Dia juga mengulangi klaim terjadi perpecahan di kepemimpinan Iran sehingga Teheran tidak mampu mencapai konsensus. 

"Mereka ingin membuat kesepakatan, tapi semua kacau," katanya, seraya menambahkan kepemimpinan Iran sangat tidak terkoordinasi.

Tanpa menyertakan bukti, Trump mengatakan perselisihan internal tersebut melemahkan posisi negosiasi Teheran. Para pemimpin tidak akur satu sama lain serta tidak tahu siapa pemimpin, sehingga mempersulit perundingan.

Mengenal UU Resolusi Perang AS

Undang-Undang (UU) resolusi perang atau War Powers Resolution (WPR) memnbatasi perang AS melawan negara lain yang tak melalui izin Kongres selama maksimal 60 hari. Aturan ini menjadi batas penting bagi presiden AS dalam mengerahkan kekuatan militer di luar negeri, termasuk operasi di Iran.

WPR pertama kali disahkan pada 1973. Tujuan utamanya adalah menegaskan kembali peran Kongres dalam memutuskan keterlibatan AS dalam konflik bersenjata di luar negeri, sehingga tidak sepenuhnya berada di tangan presiden.

Salah satu poin paling krusial dalam WPR adalah pembatasan waktu operasi militer. Jika presiden mengirim pasukan tanpa deklarasi perang atau persetujuan resmi Kongres, maka penggunaan angkatan bersenjata secara otomatis hanya boleh berlangsung 60 hari. Setelah itu, operasi harus dihentikan kecuali Kongres memberikan izin lanjutan.

Presiden juga diwajibkan melaporkan pengerahan pasukan kepada Kongres dalam waktu maksimal 48 jam sejak dimulainya operasi militer. Bukan hanya itu, laporan berkala harus terus disampaikan setidaknya setiap 6 bulan selama konflik berlangsung.

AS dan Israel menyerang Iran pada 28 Februari. Namun Trump bari memberikan pemberitahuan resmi kepada Kongres beberapa hari kemudian.

Topik Menarik