Prabowo Tugaskan Kemendikti Saintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda

Prabowo Tugaskan Kemendikti Saintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda

Terkini | inews | Senin, 4 Mei 2026 - 12:28
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Perpres itu ditetapkan oleh Kepala Negara pada 9 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut, terdapat perubahan pada Pasal 19. Pasal ini menjelaskan tugas Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kemendikti Saintek. 

Poin a Pasal 15, menjelaskan, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas merumuskan kebijakan di bidang sains dan teknologi, serta melaksanakan kebijakan di bidang sains dan teknologi. 

Pada poin c pada pasal yang sama, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

"Pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," bunyi poin c Pasal 19 dalam Perpres tersebut.

Selain itu, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kemendikti Saintek juga bertugas untuk pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, matematika pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

"Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains, teknologi, dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," tulis poin e Pasal 19.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres tersebut.

Topik Menarik