Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pendiri atau founder dan advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Fithri Hadi, sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan senilai Rp2,4 triliun. Penetapan tersangka berdasarkan lima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo atas nama FH,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Ade menjelaskan, Fithri diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Dia membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.
Selain itu, dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025.
“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (eks Direktur) dan AS (eks Direktur),” ujar Ade Safri.
Adapun peran Fithri adalah mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI antara lain: Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Dirut pada PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris pada PT Duo Putra Lestari dan Pemegang Saham Mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama dan PT Surya Ritelindo Utama.
Kemudian, pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI, aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI. Selain itu, dia aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT DSI.
“Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI,” ucap Ade Safri.
Untuk kepentingan penyidikan, Fithri telah dicekal keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
Fithri juga adalah eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017 dan eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).










