OTT KPK di BPK: 5 Tersangka Ditetapkan, Bupati Muara Enim Diduga Terlibat Suap Rp1,6 Miliar

OTT KPK di BPK: 5 Tersangka Ditetapkan, Bupati Muara Enim Diduga Terlibat Suap Rp1,6 Miliar

Terkini | inews | Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40
share

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap senilai Rp1,6 miliar yang bertujuan memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dugaan suap tersebut berkaitan dengan temuan BPK yang menunjukkan nilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Menurut KPK, Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk mengupayakan perubahan hasil audit dengan menghubungi Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), seorang pihak swasta.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).

Selanjutnya, Angga disebut berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN) selaku Pengendali Teknis guna menindaklanjuti upaya perubahan hasil audit tersebut.

KPK menyebut dana untuk memenuhi permintaan Rp1,6 miliar itu berasal dari pihak penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, yakni Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika (FK), dan marketing perusahaan tersebut, Cory Erin Hardi (CRH).

Dalam prosesnya, Abi Nurwardani (ABN), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, diduga menerima Rp500 juta yang kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak.

"Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta," ujar Taufik.

Sementara itu, sekitar Rp300 juta lainnya diduga diserahkan di Sumatera Selatan, termasuk kepada Edison. KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 juta oleh Angga yang saat ini masih didalami penyidik.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026). Dari hasil penyelidikan, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik.

Topik Menarik