Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,80 Triliun di 2027

Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,80 Triliun di 2027

Terkini | idxchannel | Senin, 15 Juni 2026 - 21:10
share

IDXChannel – Pemerintah bersama Komisi XI DPR resmi menyepakati dan mengetok usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Tahun Anggaran 2027. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. 

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan parlemen telah menerima seluruh pemaparan serta menyetujui total alokasi dana yang diajukan oleh jajaran bendahara negara.

"Komisi XI DPR RI mendengar penjelasan atas rencana kerja dan rencana kerja pemerintah pagu indikatif 2027. Komisi XI DPR RI menyetujui pagu Kemenkeu dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2027 Rp49.801.124.984.000 (Rp49,80 triliun),” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR RI, Senin (15/6/2026).

Adapun pagu tersebut didistribusikan ke dalam lima program kerja utama. 

Alokasi terbesar diserap oleh Program Dukungan Manajemen yang mencapai Rp47.935.271.671.000 (Rp47,9 triliun).

Selanjutnya, Program Pengelolaan Penerimaan Negara mendapatkan porsi sebesar Rp1.620.713.539.000 (Rp1,62 triliun), disusul Program Pengelolaan Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Risiko sebesar Rp194.684.035.000 (Rp194,6 miliar). 

Sementara itu, Program Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi dialokasikan sebesar Rp36.331.236.000 (Rp36,3 miliar) dan Program Pengelolaan Belanja Negara mendapatkan alokasi terkecil sebesar Rp14.124.503.000 (Rp14,1 miliar).

Jika ditinjau berdasarkan fungsi anggarannya, dana Kemenkeu terbagi menjadi tiga pilar utama. Pertama, Fungsi Layanan Umum yang menelan anggaran total sebesar Rp45.519.962.468.000 (Rp45,5 triliun).

Di dalam fungsi ini, anggaran terbagi untuk Program Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp36.331.236.000 (Rp36,3 triliun), Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp1.618.694.992.000 (Rp1,61 triliun), Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp14.124.503.000 (Rp14,1 miliar), Program Pengelolaan Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Risiko sebesar Rp194.684.035.000 (Rp194,6 miliar), serta Program Dukungan Manajemen sebesar Rp43.656.127.702.000 (Rp43,6 triliun).

Kedua, Fungsi Ekonomi dianggarkan total sebesar Rp284.711.512.000 (Rp284,7 miliar) yang dibagi untuk Program Pengelolaan Penerimaan Negara senilai Rp2.018.547.000 (Rp2,08 miliar) dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp282.692.965.000 (Rp282,6 miliar).

Ketiga, Fungsi Pendidikan mendapat alokasi total Rp3.996.451.400.000 (Rp3,9 triliun) yang sepenuhnya digunakan untuk menyokong Program Dukungan Manajemen.

Terakhir, anggaran ini didistribusikan secara spesifik kepada unit Eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu. Alokasi tertinggi diberikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko bersama BLU LDKPI yang mendapatkan Rp85.925.044.008.000 (Rp85,9 triliun) diikuti oleh Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB sebesar Rp31.832.410.186.000 (Rp31,8 triliun). 

Untuk direktorat jenderal utama, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (bersama BLU PIP, BLU BPDP, dan BLU BPDLH) memperoleh Rp7.079.852.854.000 (Rp7,08 triliun), Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan Rp5.402.056.236.000 (Rp5,40 triliun), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengantongi Rp2.810.447.978.000 (Rp2,81 triliun).

Selanjutnya, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan memperoleh dana sebesar Rp1.222.700.121.000 (Rp1,22 triliun), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara beserta BLU LMAN mendapatkan Rp724.278.717.000 (Rp724,28 miliar), serta BPPK dan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN dialokasikan sebesar Rp329.530.193.000 (Rp329,53 miliar).

Unit kerja lainnya menerima anggaran di bawah Rp200 miliar, yaitu Lembaga Nasional Single Window sebesar Rp119.467.495.000 (Rp119,47 miliar), Direktorat Jenderal Stabilitas Pengembangan Sektor Keuangan sebesar Rp55.701.492.000 (Rp55,70 miliar), Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebesar Rp36.865.379.000 (Rp36,87 miliar), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp36.140.447.000 (Rp36,14 miliar), Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp33.105.975.000 (Rp33,10 miliar), dan terakhir Inspektorat Jenderal sebesar Rp32.642.867.000 (Rp32,64 miliar).

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik