Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Tersangka Korupsi MBG, Sita Apa?
JAKARTA, iNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan satu pihak swasta. Lokasi yang digeledah tersebar di Jakarta hingga Bandung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik berfokus mencari dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
"Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung, terus ada di beberapa tempat lain," kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan dari lokasi penggeledahan. Sejauh ini, dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka telah disita.
"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," ujarnya.
Menurut Syarief, lokasi yang digeledah terdiri dari kantor dan kediaman para tersangka. Khusus di Bandung, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka.
"Ada kantor, ada kediaman," katanya.
Saat ditanya apakah rumah yang digeledah merupakan milik para tersangka, Syarief membenarkannya.
"Kalau kediaman tiga-tiganya sudah," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru yakni pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri terkait perkara tersebut.
Asep diduga berperan mencari mitra pelaksana MBG atas permintaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya serta memperoleh akses untuk mengintervensi proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Saat ini, jumlah tersangka berjumlah empat orang. Selain Asep, Kejagung juga telah menetapkan meliputi Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN) sebagai tersangka.










