Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

Terkini | inews | Jum'at, 12 Juni 2026 - 15:30
share

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar 58 kasus tindak pidana narkoba periode Januari-Juni 2026. Dari puluhan kasus, polisi menangkap 67 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, termasuk 3,2 kilogram (kg) sabu serta 5.529 cartridge berisi Etomidate.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo menuturkan, pengungkapan kasus narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto.

"Jajaran Satres Narkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 67 tersangka," kata Aris dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2026).

Selain puluhan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Untuk sabu ini total berat 3.201,56 gram bruto. Kemudian narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.529 pcs. Narkotika jenis ganja dengan berat 55,35 gram bruto. Kemudian narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15,2 gram bruto," tuturnya.

"Narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 butir, dan obat-obatan berbahaya lainnya, ini ada berbagai jenis: Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona, ini sebanyak 1.206 butir," ucapnya.

Usai konferensi pers, polisi memusnahkan sebagian barang bukti yang telah disita. Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan karena sebagian masih diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

Aris menyebut nilai barang bukti yang berhasil diungkap diperkirakan mencapai Rp37 miliar. Meski demikian, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan harga pasaran narkotika.

"Terkait dengan nominal atau nilai, sebenarnya ini barang haram, kita tidak boleh melakukan estimasi biaya ya berapa nilai dari barang ini, tetapi merujuk dengan nilai pasaran, rekan-rekan bisa tadi menyimpulkan berapa nilai dengan 1 gram misalnya sabu atau satu pcs Etomidate yang ada di pasaran itu berapa, itu bisa dikalkulasikan," kata dia.

Salah satu kasus menonjol yang diungkap polisi dalam periode tersebut adalah peredaran sabu di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok. Polisi menangkap seorang pria berinisial SM dengan barang bukti 968 gram sabu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada jaringan lain dengan barang bukti yang lebih besar. Polisi menangkap dua tersangka berinisial BH dan FN di wilayah Jakarta Barat dengan barang bukti 2.072,17 gram sabu.

"Kemudian dari penangkapan SM dikembangkan, bisa kami mengungkap lebih banyak lagi yaitu sebanyak 2.072,17 gram bruto dengan dua orang tersangka inisial BH dan FN, ini TKP di sekitaran Jakarta Barat," ucapnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati.

"Dari seluruh barang bukti yang disita, ini bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 67 ribu jiwa apabila hal tersebut lolos dari peredarannya," kata Aris.

Topik Menarik