Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Berperan Penyedia Motor Listrik
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026. Dalam kasus tersebut, Andri berperan sebagai penyedia motor listrik.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, makasih Tim Penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Kejagung telah tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.
Pengacara JK Ungkap 2 Dugaan Pidana terkait Laporan Ade Armando Cs: Fitnah dan Penghasutan
Kemudian, korps Adhiyaksa juga menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Adapun, PT YAT berperan sebagai pihak yang menyediakan unit motor listrik untuk keperluan BGN. Indikasi awal adanya dugaan praktik mark-up harga pada pengadaan motor listrik. Modus tersebut diduga menjadi salah satu celah penyalahgunaan anggaran pada program MBG.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru yakni pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri terkait perkara tersebut.
Asep diduga berperan mencari mitra pelaksana MBG atas permintaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya serta memperoleh akses untuk mengintervensi proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Saat ini, jumlah tersangka berjumlah empat orang. Selain Asep, Kejagung juga telah menetapkan meliputi Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN) sebagai tersangka.









