JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang dari PT Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Aliran dana Rp3 miliar per bulan itu berlangsung pada periode Juli 2025-Januari 2026 yang ditotal mencapai Rp21 miliar.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pemilik PT Blueray Cargo, John Field ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pemberian tersebut menggunakan kode BC1 untuk Djka Budi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC). John mengonfirmasi kode tersebut.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," tanya JPU.
"Betul," jawab John.
JPU kemudian membacakan pemberian pada Agustus 2025 sebesar Rp8.950.000.000 dalam bentuk dolar Singapura. Jumlah tersebut kemudian dibagikan untuk BC1 Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp 1 miliar.
"Betul," kata John membenarkan.
"Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," ujar JPU.
"Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M," tuturnya.
Untuk Desember dan Januari, besaran yang diserahkan hingga jumlah pembagian kepada tiga pihak tersebut sama jumlahnya.
"Baik, izin Majelis itu penegasan aja untuk melengkapi catatan keuangan sebagaimana penjelasan," ujar JPU.
John meyakini penyerahan uang tersebut sampai kepada pihak-pihak yang dimaksud.
"Jadi Pak John, izin majelis 'memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando Hamonangan) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai'. Tidak pernah ya?," tanya JPU.
"Tidak pernah," jawab John.
"Dan itu menyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?," kata JPU bertanya.
"Iya," ujar John.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field bersama dua anak buahnya menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63 miliar (Rp63.146.939.000) tekait importasi barang.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), JPU merincikan pemberian uang dari pihak Blueray kepada pejabat Bea Cukai.
Penyerahan uang tersebut terjadi pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 yang terbagi berupa uang senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura dan fasilitas hiburan serta barang mewah Rp1.845.000.000.
Bahlil Cerita Asal Mula Wacana Pungutan Ekspor Nikel, Pengusaha Setengah Hati Bangun Hilirisasi
Suap tersebut dinikmati Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).









