Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

Berita Utama | inews | Minggu, 14 Juni 2026 - 17:27
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penyelesaian penegasan batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga Kabupaten itu di antaranya, Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo mendorong percepatan penyelesaian penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Menurutnya, langkah tersebut perlu segera dilakukan mengingat capaian penegasan batas desa secara nasional masih rendah. 

"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," ucap La Ode Ahmad dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan data tahun 2026, batas desa definitif di Indonesia baru mencapai 14,4 persen atau sebanyak 10.909 desa. Sementara itu, tiga kabupaten di Sultra yang menjadi lokasi program masih mencatatkan progres 0 persen.

La Ode menegaskan, penegasan batas desa memiliki peran penting tidak hanya untuk kepentingan administrasi pemerintahan, tetapi juga mendukung integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa wilayah, hingga peningkatan pelayanan publik.

Karena itu, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia.

"Pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial diharapkan mampu menghasilkan data batas desa yang akurat dan memiliki kepastian hukum," ucapnya.

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi. Kejelasan batas desa dinilai menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, serta pengelolaan potensi ekonomi desa.

Dia menjelaskan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, bupati dan wali kota memiliki peran utama dalam menetapkan batas desa yang kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Untuk mendukung percepatan di daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4206/SJ mengenai dukungan pendanaan penegasan batas desa.

Dalam kesempatan tersebut, La Ode meminta pemerintah daerah memfasilitasi proses regulasi dan penganggaran guna mempercepat penyelesaian batas desa. Ia juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penetapan batas wilayah untuk meminimalkan potensi konflik.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui optimalisasi dukungan data, peta dasar dari BIG, serta pemanfaatan teknologi ILASPP.

"Harus di maksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera menerbiitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri," kata La Ode.

Topik Menarik