Begal Perhiasan di Trenggalek Ditangkap, Residivis 5 Kali Dipenjara
TRENGGALEK, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal perhiasan emas yang menyasar perempuan lanjut usia dan anak-anak. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara.
Tersangka berinisial Bramara Fabian (28), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Polisi meyakini tersangka merupakan pelaku dalam tiga aksi begal perhiasan emas yang terjadi di Kecamatan Bendungan, Kecamatan Dongko, dan Kecamatan Kampak.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang mengenakan perhiasan emas. Sasaran utamanya, yaitu perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi sepi.
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura bertanya alamat atau tujuan tertentu kepada korban. Saat korban lengah, tersangka langsung menarik paksa perhiasan yang dikenakan korban dan tidak segan melakukan kekerasan untuk melancarkan aksinya.
Netanyahu: Israel Kuasai 60 Wilayah Gaza
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa pelaku sengaja memilih perempuan dan anak-anak sebagai target karena dianggap lebih mudah dilumpuhkan. Hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan residivis yang telah lima kali menjalani hukuman penjara dalam kasus begal dan penadahan.
"Tersangka BF ini sudah beberapa kali melakukan dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Trenggalek. Artinya, yang bersangkutan memang residivis sebanyak lima kali," ujar AKBP Ridwan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.










