Daftar Aset Eddy Tansil yang Diserahkan Kejagung ke Negara, Buronan Paling Misterius

Daftar Aset Eddy Tansil yang Diserahkan Kejagung ke Negara, Buronan Paling Misterius

Terkini | inews | Selasa, 16 Juni 2026 - 12:01
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali menyerahkan aset rampasan koruptor kepada negara. Terdapat aset milik buronan kasus korupsi kelas kakap, Eddy Tansil.

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus pembobolan uang negara sebesar 430 juta dolar AS atau sekitar Rp1,3 triliun. Hingga kini, Eddy Tansil belum ditemukan.

Aset Eddy Tansil yang diserahkan itu mencakup uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, serta pabrik.

1. Uang tunai sejumlah Rp51.682.537.548. 

2. 1 bidang tanah seluas 1.550 m² dan 4 bangunan villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

3. 1 bidang tanah seluas 26.403 m² dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

4. 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keberhasilan ini membuktikan paradigma baru penegakan hukum di Indonesia yang tidak hanya fokus pada sanksi badan atau penjara bagi pelaku, melainkan juga agresif mengembalikan hak finansial negara.

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya di Kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). 

Suntikan dana untuk bendahara negara tersebut merupakan akumulasi dari kerja keras korps adhyaksa dalam memburu aset-aset hasil kejahatan. Ruang lingkup pemulihan mencakup hasil lelang terbuka, pelacakan aset properti, hingga penyitaan uang dari perkara korupsi masa lalu, termasuk dari Eddy Tansil.

Topik Menarik