Bupati Pati Sudewo Klaim Namanya Dicatut soal Jual Beli Jabatan, Ini Respons KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang mengaku namanya dicatut dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. KPK menegaskan konstruksi perkara tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Bahwa dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (16/6/2026).
Budi menjelaskan, surat dakwaan juga memuat peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, aliran dana dalam kasus itu telah diuraikan secara terperinci, termasuk yang mengarah kepada Sudewo.
"Sehingga majelis hakim nanti akan melihat ya bagaimana perkara ini ya, perbuatan melawan hukumnya seperti apa, gitu ya. Termasuk pihak-pihak terdakwa ini perannya di mana. Juga soal aliran uang misalnya, di situ juga sudah disampaikan secara rinci ya, termasuk untuk terdakwa Saudara SDW (Sudewo)," tutur Budi.
Karena itu, Budi meminta masyarakat mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tetap menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.
Menurut Budi, persidangan tersebut akan mengujji seluruh proses penegakan hukum dan diputuskan berdasarkan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
"Soal dinamika di lokasi persidangan, tentu KPK mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, agar proses persidangan bisa berjalan secara kondusif," tandasnya.
Sebelumnya, Sudewo membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terkait jual beli jabatan perangkat desa. Dia mengaku namanya dicatut untuk pengumpulan uang terkait pengisian jabatan tersebut.
"Saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa saya tidak tahu," ujar Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).
Diketahui, Sudewo didakwa memaksa para calon perangkat desa di Pati untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
"Jumlah keseluruhan sebesar Rp2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar JPU KPK, Joko Hermawan.










