Pemerintah Buka Suara soal Nasib Hotel Sultan usai Dieksekusi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya buka suara mengenai nasib Hotel Sultan setelah proses eksekusi. Diketahui, proses eksekusi dilakukan pada Kamis (18/6/2026).
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menegaskan aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dikelola bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) serta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Kami ingin menegaskan saja dari, kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara, sudah dicatat, sudah dilaporkan, dan sudah diaudit oleh BPK," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan saat ditemui di kawasan GBK, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, kata Encep, pengelolaan aset Hotel Sultan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara.
"Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," kata Encep.
Doa Saat Mabit di Muzdalifah
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif Kusumo menambahkan, pihaknya akan menjalankan ketentuan PMK dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut.
"Kita wajib secara PPKGBK dan Setneg untuk mengoptimalisasikannya, dan pastinya kita juga ingin memberikan dampak yang lebih positif kepada masyarakat seperti bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk yang ada di dalam Blok 15 ini," terang Rakhmadi.
"Jadi yakinlah bahwa kami bersama masyarakat, kami juga bersama pemerintah ingin memberikan yang terbaik, baik dampak finansialnya maupun juga kepada dampak kehidupan yang lebih positif di area Senayan," pungkasnya.









