Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan
MALANG, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 5,2 kilogram yang dikirim dari Pekanbaru menuju Kabupaten Malang melalui jasa ekspedisi.
Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disamarkan di dalam kardus berisi mi instan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 12 Juni 2026. Dua hari setelahnya, polisi menyergap seorang pria bernama Sugiono saat mengambil paket mencurigakan tersebut di Transit Hub ID Express Singosari, Malang.
Dalam penggeledahan lanjutan di rumah tersangka pada malam harinya, petugas kembali menemukan lima paket ganja tambahan seberat 577 gram beserta tiga timbangan digital.
Berdasarkan hasil interogasi, Sugiono mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih buron. Tersangka juga mengaku sudah 20 kali menerima dan mengedarkan berbagai jenis narkoba seperti ganja, sabu, ekstasi, hingga obat H5 melalui jalur ekspedisi sejak September 2025, sebelum akhirnya tertangkap pada pengiriman terakhirnya.










